Batam  

ART di Ruko Pantai Permata Batam Bukan Disekap, ini Penjelasan Polisi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Dugaan adanya penyekapan terhadap dua orang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Komplek Pantai Permata Blok F/8, Baloi, Kota Batam, ternyata tidak benar.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya penyekapan di ruko tersebut. Dua wanita yang diketahui sebagai ART itu belum bekerja selama setahun sudah minta di pulangkan.

“Itu bukan penyekapan. Mereka bekerja terikat kontrak setahun. Nah, mereka ini belum bekerja setahun sama majikan sudah berhenti. Orang PT tidak mau kasih ongkos malah kedua ART itu kena denda sesuai dengan kontrak kerja,” ujar Budi.

Menurut Budi, kedua wanita tersebut bingung. Sehingga mereka membuat seolah-olah disekap biar dapat bantuan orang datang. Dan di lantai 1 ruko tersebut juga ada orang PT yang tinggal disitu.

Adapun identitas dari 2 ART tersebut adalah, Nurhalimah (31) asal Papan Asri, Lampung Utara, Kecamatan Abung Smuli, Kota Bumi, Provinsi Lampung, sebagai penulis surat. Dan Sakutriana alisa triana (38) Asal Desa Lubuk Ubar, Juruk Selatan Kabupaten Rejang Lebeng, Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, pemilik PT Satria Siaga Persada, Perusahaan Penyedia Tenaga ART bernama Malim (48), berdomisili di Telaga punggur RT002/RW001 Kecamatan Nongsa. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *