Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Avatar photo
Ditpolairud Polda Kepri merilis pengungkapan kasus pengiriman 22 orang calon PMI Ilegal, Kamis (20/1/2022). Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman 22 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, Minggu (16/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Sebanyak 11 orang perempuan yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri,” ujar Nanang, Kamis (20/1/2022).

Selanjutnya, tim kembali mengamankan 4 calon PMI di Pelabuhan Sagulung, Batam. Mereka saat itu baru tiba dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

“Mereka dari Pulau Pasai Moro menuju Batam menggunakan Speedboat Pancung. Kemudian tim juga kembali mengamankan tujuh orang PMI di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Dua tersangka berinisial R dan I turut diamankan,” jelas Nanang.

Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 dan pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *