slot gacor
Dibekingi Oknum Polisi, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Padang Digerebek - BatamInfo.co.id

Dibekingi Oknum Polisi, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Padang Digerebek

Ilustrasi pijat

Bataminfo.co.id – Pengelola usaha spa dan panti pijat di Kota Padang, Sumatera Barat diringkus polisi terkait prostitusi. Keberadaan tempat tersebut jadi perhatian publik usai keberadaannya diduga dibekingi sejumlah aparat yang kemudian telah dipecat.

Penyedia jasa yang berinisial RA (52) memiliki dua orang karyawan perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial sekaligus pekerja di salon.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan di salon itu pada Jumat (14/1).

BACA JUGA:   Nekad jual barang curian di medsos,di bekuk polisi saat cod

“Ketika penggerebekan RA ditangkap bersama dua orang karyawannya,” katannya, Minggu (16/1).

Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini RA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara dua orang PSK yang ditangkap bersama RA direhabilitasi di Andam Demi Solok,” sebutnya dilansir CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:   Gudang Penampungan Minyak Ileggal Marak Di Kecamatan Sagulung

Satake menjelaskan saat pemeriksaan tempat kejadian perkara, terdapat empat kamar yang dijadikan tempat prostitusi di salon dan spa tersebut.

Saat penggerebekan, lanjutnya, polisi menemukan seorang karyawan dari RA di dalam sebuah kamar yang diketahui sedang menunggu tamu setelah sebelumnya menerima pembayaran.

Kemudian di kamar lainnya, polisi mengamankan seorang karyawan RA lainnya sedang bersama seorang laki-laki. Kedua karyawan itu turut dibawa polisi untuk pemeriksaan kemudian baru direhabilitasi di Andam Dewi.

BACA JUGA:   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tengah Rumuskan Program 100 Hari Kerja

“Petugas menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu satu buah kondom bekas pakai, uang tunai Rp1. 670.000, dan sepasang pakaian dalam,” jelasnya.

RA dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara karyawannya berstatus saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *