Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengakui bahwa pihaknya baru dapat melakukan pembatasan keberadaan Indomaret dan Alfamart pada tahun 2019 lalu.
Salah satu kendala dalam pembatasan ini dikarenakan pengurusan izin yang menggunakan sistem Online Single Submussion (OSS).
“Setelah pengajuan dan disetujui OSS yang tersistem ke pusat, baru setelah itu ada pemberitahuan ke daerah. Ini menjadi polemik bagi kami, oleh karena itu pak Wali baru mengambil kebijakan pada 2019 lalu, dan tahun ini tidak ada penambahan,” jelas Kepada DPM-PTSP Pemko Batam, Firmasyah, Senin (22/6/2020).
Sejak mulai menanamkan modalnya di Kota Batam, hingga saat ini diketahui sudah ada total 361 gerai Indomaret dan Alfamart yang ada di Kota Batam.
“OSS ini berlaku secara nasional, tidak ada pilihan lain bagi daerah untuk tidak menerapkannya. Inilah kadang yang buat kita dilema,” lanjutnya.
Namun demikian, Firmansyah mengakui bahwa untuk sistem perizinan kedua gerai modern tersebut sebelumnya harus melalui sistem perizinan terpusat, dalam hal ini adalah
Hal ini diakuinya membuat, tidak ada batasan bagi daerah untuk menentukan perizinan yang dilakukan oleh dunia usaha, termasuk izin gerai Indomaret dan Alfamart ini.
Ia melanjutkan daerah tidak bisa membatasi karena bersifat online. Apabila memenuhi persyaratan bisa langsung membuka.
Selain itu, pihaknya akan mendorong Indomaret dan Alfamart untuk bisa berkontribusi pada keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (sahab)











