Kepri  

Gubernur Ansar Tetapkan UMP Kepri 2022 Sebesar Rp 3.050.172, Naik Rp 44.172

Avatar photo
Uang Rupiah, foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahuun 20222 sebesar Rp 3.050.172. Jumlah tersebut naik 1,49 persen atau naik Rp 44.712 dari UMP 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, kenaikan UMP Kepri tahun 2022 merujuk dari rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, pada 12 November 2021. Dan Besaran UMP itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1329 tertanggal 19 Novmber 2021.

“Proses penetapan UMP Kepri tahun 2022 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Yakni, dengan memedomani Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujar Mangara, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Mangara, UMP Provinsi Kepri 2022 tersebut, hanya diberlakukan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja di atas 1 tahun, berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Kami harap penetapan UMP Kepri 2022 ini dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga, tidak timbul gejolak di kemudian hari,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan dalam penetapan upah pihaknya akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada kebijakan pusat, Penetapan upah minimum juga memperhatikan kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi.
“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah,”jelasnya.
Ansar juga berharap, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *