slot gacor
Grebek Sebuah Rumah di Tanjung Balai, Polisi Sita 28 Kilogram Sabu - BatamInfo.co.id

Grebek Sebuah Rumah di Tanjung Balai, Polisi Sita 28 Kilogram Sabu

Simpan sabu 28 kilogram, warga Tanjung Balai Ditangkap Polisi. Foto : Merdeka.com

Bataminfo.co.id, Sumut – Petugas Kepolisian menyita 28 kilogram narkotika jenis sabu saat menggerebek sebuah rumah di Gang Seri Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 27/8/2021) silam.

Selain itu polisi meringkus seorang tersangka dan dua lainnya diburu terkait temuan barang haram tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan sabu-sabu itu ditemukan petugas saat menggeledah rumah seorang tersangka berinisial NT (39) pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:   Puluhan Ribu Ton Bijih Nikel Diselundupkan Melewati Perairan Batam

“Ditemukan barang bukti 27 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau disimpan di goni. Sedangkan tersangka NT melarikan diri saat petugas datang,” katanya di Kisaran, Asahan, Jumat (3/9), kemarin.

Kemudian, pada Sabtu (28/8) petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap NT. Tersangka ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Kisaran-Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

BACA JUGA:   Curi Motor di Tiban BTN, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” ujar Putu, dilansir dari Merdeka.com.

Polisi juga sedang memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba itu. Dua orang itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:   Tim Patroli Kapal Polisi Bima 7014 Bekuk Pengedar Sabu Di Pesisir Sungai Mahakam

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkoba di Asahan,” tegas Putu.

Dalam kasus ini, NT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *