slot gacor
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Anambas, Seorang Muncikari Diamankan - BatamInfo.co.id

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Anambas, Seorang Muncikari Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Anambas beserta jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Anambas – Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Anambas membongkar praktek prostitusi online, belum lama ini. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang muncikari turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang menuturkan, terungkapnya praktek prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan pihaknya.

“Penyedia jasa Perkerja Seks (PSK) yang berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa,” ujar Rifi dalam rilis yang diterima redaksi Bataminfo.co.id, Selasa (31/8/2021).

BACA JUGA:   Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Batam, Empat Orang Ditangkap

Modus tersangka, terang Rifi, yakni mengirimkan foto-foto PSK tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria yang diinginkan pria hidung belang.

“Nanti PSK tersebut langsung diantar ke lokasi untuk transaksi lebih lanjut,” terang Rifi.

BACA JUGA:   Penemuan Mayat Laki-Laki di Perumahan Cikitsu, Polisi: Masih Menunggu Hasil Visum

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .

BACA JUGA:   Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Wilayah ini

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 6 unit hp android, 3 buah alat Kontrasepsi Merk Sutra,1 tisue magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (red/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *