slot gacor
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim - BatamInfo.co.id

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Avsec Bandara Hang Nadim dan Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Kamis (29/7/2021) kemarin. Satu orang calon penumpang maskapai penerbangan Citilink QG 941 tujuan Batam – Denpasar, berinisial RM (22), beserta sabu seberat 198,7 gram diamankan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pria warga Batu Besar Nongsa itu diamankan usai melewati pemeriksaan di X-Ray Bandara Hang Nadim.

BACA JUGA:   Selundupkan Sabu di Selangkangan dan Dubur, Dua Wanita Diamankan Petugas di Bandara Hang Nadim Batam

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang di sembunyikan dalam selangkangannya,” ujar Harry, Jumat (30/7/2021) siang.

Dikatakan Harry, petugas Avsec yang didampingi Satresnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) untuk dilakukan rontgen.

“Dari hasil rontgen, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya,” bebernya.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku seberat 198,7 gram.

Harry juga mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kg Sabu di Perairan Nongsa Batam

“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 572 gram,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *