Bandar Narkoba untuk Kalangan Elite Ditangkap, Polisi Sita 23 Kg Sabu

Avatar photo
Ilustrasi Sabu. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Jakarta – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus narkotika untuk kalangan elit alias jetset dengan barang bukti sabu sejumlah 23 kilogrram.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, terungkapnya kasus narkoba untuk kalangan elit ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisal AM pada bulan Juni lalu.

“Dari penangkapan kurir tersebut diamankan barang bukti narkoba sebanyak kurang lebih 164 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Lalu dari keterangan AM, polisi menangkap TFB dan DA di sebuah kamar kos yang berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,61 gram dan barang ganja sejumlah kurang lebih 7,52 gram.

Hengky menerangkan kemudian AM mengaku masih ada narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka Z dan menemukan barang bukti sabu dengan berat total 22,65 kilogram.

Polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap seorang sopir berinisial HR yang betugas untuk mengangkut barang haram tersebut.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari beberapa TKP di atas adalah sebanyak 23 kilogram,” tutur Hengky.

Lebih lanjut, Hengky mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkoba tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke orang-orang yang tergolong kalangan kelas atas.

“Dari hasil interograsi tersangka AM menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elite,” ucap Hengki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *