Bataminfo.co.id, Batam – Komisi III DPRD Batam tak kunjung melakukan sidak ke gudang tempat penyimpanan limbah elektronik B3 yang diduga tanpa izin milik PT Esun.
Padahal sebelumnya Pada Senin (31/5/2021) lalu, Sekretaris Komisi III Arlon Veristo berjanji akan mememanggil pihak perusahaan dan selanjutnya akan turun ke lokasi.
“Saya akan panggil dulu pihak perusahaan untuk konfirmasi apa yang sebenarnya terjadi di perusahaan tersebut. Kami minta pihak perusahaan membawa perizinan yang mereka miliki,” ujar Arlon, ketika dikonfirmasi Senin lalu.
Namun, kenyataannya hingga Kamis (3/6/2021), Komisi III DPRD Batam tidak kunjung melakukan sidak ke PT Esun yang merupakan pemilik limbah elektronik B3 itu.
Arlon Veristo yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait alasan kenapa belum melakukan sidak ke perusahaan pemilik sampah elektronik itu, belum memberikan jawaban.
Tentunya dengan belum atau tidak jadinya Komisi III DPRD Batam melakukan sidak ke gudang penyimpanan limbah elektronik B3 milik PT Esun, menjadi pertanyaan. Ada apa gerangan dengan Komisi III DPRD Batam?
Sebelumnya, Pemerhati Lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid, menuturkan pihak pengusaha atau pemilik limbah elektronik yang diduga tanpa izin itu bisa dijerat dengan pidana karena mencoba menghilangkan barang bukti dari gudang di kawasan Horizon Industrial Park ke gudang lainnya.
“Siapa pihak terkait yang terlibat disini? Bea dan Cukai bukan, kalau memang Ba dan Cukai, manifestnya masuk limbah B3 itu apa? Apakah memang limbah elektronik atau komponen elektronik? Itukan bisa saja untuk mengelabui proses ke Indonesia,” ucapnya. (tim)











