Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tugas, fungsi dan wewenang LPM di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Rabu (2/6/2021).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha yang di dampingi Muhamad Fahadli dan Erikson.
Dalam hal itu, Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut, Marudut Situmorang, dan juga Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran, yang merasa tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan PSPK, mempertanyakan fungsi LPM Kelurahan dalam pelaksanaan PSPK yang pelaksanaannya dikerjakan sejak awal April lalu.
“Kami tidak di libatkan dalam hal perencanaan pembangunan. Sedangkan Musrenbang kami selalu hadir serta mengawal aspirasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan, masa kami tidak di libatkan dengan alasan tidak punya legalitas pemerintahan,” jelas marudut.
Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan, keinginan dari LPM Kecamatan itu agar pemerintah Kota menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri agar organisasi mereka legal standing dan dapat di pergunakan dalam suatu kegiatan masyarakat.
“Sebenarnya dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak ada. Namun, teman teman kita dari LPM ini tentu ada payung hukum dalam organisasi mereka, nah di situ mereka meminta dibuatkan SK dari kecamatan,”katanya.
Ia juga mengatakan, Komisi I akan mengkomunikasikan kepada pansus yang sedang di bahas DPRD Batam untuk memasukan LPM sebagai substansi ke dalam Ranperda.
“Kami Komisi I berupaya mengkomunikasikan pada pansus walikota dengan DPRD untuk memasukan LPM sebagai bagian dari substansi masyarakat di tingkat kecamatan,” tutupnya. (Pai)











