97 Adegan “Rumah Neraka”: LC Asal Lampung Disiksa Hingga Tewas

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam– Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri (25), seorang Lady Companion (LC) asal Lampung, di Jodoh Permai, Kamis (15/1/2026). Dalam reka ulang sebanyak 97 adegan tersebut, terungkap kekejaman keempat tersangka—Wilson, Meylika, Papi Tama, dan Papi Charles—saat menyiksa korban di lokasi yang dijuluki “rumah neraka”.

Poin Utama Rekonstruksi:

Puncak Siksaan: Kekerasan dimulai pada adegan ke-15 dan mencapai puncaknya pada adegan 70-80.

Metode Brutal: Selama tiga hari, korban dipukul, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga diikat menggunakan lakban dan borgol dalam kondisi tanpa busana.

Penyebab Kematian: Diduga kuat korban tewas akibat hidungnya disemprot air selama dua jam saat mulutnya tertutup lakban, yang menyebabkan gagal napas dan hilang kesadaran.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menegaskan bahwa rekonstruksi ini sinkron dengan BAP dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan berat tersebut.