Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (KEPRI) kembali memusnahkan ribuan gram barang haram narkotika yang berhasil diungkap dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Rabu, (16/4/25).
“Tadi Sudah dijelaskan oleh Wadir narkotika, bahwa dari 10 LP (Laporan Polisi) terdiri dari adanya 15 orang tersangka, dimana 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Secara keseluruhan, kita dapat mengamankan barang bukti dengan total 96.253,3 gram. Dari pemusnahan ini, kita dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 481.265 orang,” jelas Kombes Pol Pandra kepada awak media.
Pandra menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dari pihaknya mengenai program P4GN, yang disejalankan dengan dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia.
Dan langkah ini merupakan berkat kerjasama Polda Kepri serta Instansi-instansi terkait yakni, Bea Cukai, BNNP, BPOM, PN Batam.
“Ini adalah wujud mendukung P4GN, yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika. Dan juga mendukung hasta cipta Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Kabid Humas Polda dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, pengungkapan kasus yang kerab terjadi Kepri ini tak terlepas dari campur tangan pihak-pihak terkait yang mendukung.
“Dari beberapa rangkaian pengungkapan ini tak terlepas dari peranan yang mendukung. Dan ini tak hanya sampai disini, tetapi komitmen Polda Kepri setiap adanya pengungkapan ini, harus ada pemusnahan barang bukti (BB) dan perkara itu tetap lanjut,” tutur dia.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyebut, jumlah narkotika jenis sabu sekitar 96,2 kilogram. Sementara, jenis ekstasi ada ribuan butir.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dari 10 LP tersebut, dua diantaranya yang menonjol. Kata dia, khusus untuk TKP Bintan tengah dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan.
“Ada 2 LP yang menonjol. Pertama, TKP di Bintan sebanyak 94 kilo kurang lebih, itu sabu. Kemudian satu lagi itu ekstasi, TKP di Sekupang sebanyak 4000 butir kurang lebih. Tersangka sebanyak 3 orang. Sementara ini masih dalam proses lidik, belum kita kirimkan ke Jaksa. Masih dikembangkan juga untuk mengungkap jaringannya. Pelaksanaannya ini di OPL jadi antara shift to shift. Ada dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri,” jelas dia.
Dari keterangan Polisi, sebagian besar tersangka ini diketahui berperan sebagai kurir.
Kesepuluh TKP tersebut diantaranya; Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Tanjungpinang, Sagulung, Batuaji, Sekupang
Pelabuhan Domestik Sekupang, Domestik Punggur, Pelabuhan Sagulung, dan Bintan.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama mendekam seumur hidup dibalik jeruji besi.











