Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polsek Batu Ampar mengamankan Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari tiga laporan polisi (LP) yang berbeda.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, para Pelaku itu diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Mereka diketahui berjumlah Tujuh (7) orang.
Kompol Dwihatmoko juga menjelaskan bahwa mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Bahkan, ada diantara mereka (tersangka) ini yang merupakan residivis kasus kriminal di Batam, yakni kasus curanmor dan curas.
“Ada Tiga TKP. Pertama untuk LP 05 di Perumahan Grand Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Waktu kejadian pada 10 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Tersangkanya ada 3 orang yaitu; YS (27), SP (29) dan YF (23). Korban berinisial RP, beralamat di Perumahan Grand Garden,” jelasnya.
Kemudian lagi kata dia, LP 07 dan 09 terjadi pada tanggal 16 Januari 2024. Pihaknya berhasil mengamankan Pelaku curanmor yang di berinisial HR (36) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34) 1 kali residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30) dan GF (22) residivis kasus curas di Tiban Kampung dan Bengkong Indah.
“Adapun peran masing-masing pelaku yakni HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambal memantau situasi, GF sebagai Menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai Penadah/pembeli Motor hasil curian. Modus pelaku adalah mematahkan stang motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi setang rusak barulah pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON, kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” beber Kapolsek Batu Ampar dalam konferensi pers yang gelar pada Senin, (22/01/2024).
Lanjut kata dia, “Setelah mengambil motor CBR hitam dari ruko raden patah Tiban, kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan,” kata dia.
Dia menjelaskan, Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban kemudian sepeda motor honda beat dijual kepada AE melalui GF, sedangkan sepeda motor honda CBR masih disembunyikan di rumah GF di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem.
Selanjutnya, pada Selasa sekira pukul 02.30 WIB GF berhasil juga diamankan di Ruko Raden Patah dan disusul AE yang juga diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai. Kemudian, Polisis juga berhasil mengamankan EO di rumahnya yang berlokasi di Tiban Puri Malaka.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yakni; 1 unit mobil yang digunakanoleh salah seorang pelaku yang merupakan seorang driver. Selain itu, Polisi juga menyita BB lainnya berupa 6 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 1 lembar STNK, 2 buah kunci kontak, 1 helai baju, 1 buah plat motor, 1 helai celana 2 lembar bukti transfer, masing-masing berjumlah 1,4 juta rupiah dan Rp. 650 ribu rupiah.
Atas perbuatannya itu, Pelaku curanmor di sangkakan pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, untuk pertolongan jahat di jerat pasal 480 ke-1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.











