Bataminfo.co.id, Batam – Tabir gelap dugaan penipuan kelas kakap mulai tersingkap di meja penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung. Christin Ruth Natalia, seorang warga yang malang, harus menelan pil pahit setelah terjebak dalam pusaran tipu muslihat yang dirancang rapi oleh terduga pelaku berinisial CP.
Aksi yang menyerupai skenario film ini dimulai pada Desember 2024. Dengan tutur kata manis dan penuh keyakinan, CP diduga menebar jaring kepercayaan. Tak tanggung-tanggung, ia membawa sejumlah orang yang berperan dalam sandiwara “peminjaman sertifikat” demi meyakinkan Christin bahwa dirinya adalah pebisnis yang kredibel.
Disebut Christin sebagai “umpan” utama, CP menyerahkan empat sertifikat ruko milik mantan suaminya kepada korban sebagai jaminan utang sebesar Rp120 juta. Ia berjanji, segalanya akan segera dilunasi begitu dana dari bank cair. Namun, itu hanyalah awal dari mimpi buruk Christin.
Selama Januari hingga Februari 2025, CP seolah menjelma menjadi “penyedot dana”. Dengan seribu satu alasan—mulai dari biaya administrasi bank (BPR) hingga urusan pribadi yang mendesak—ia terus menguras kantong korban secara bertahap hingga menyentuh angka fantastis, Rp168 juta.
Puncak drama terjadi pada April 2026. Christin bak disambar petir di siang bolong saat pihak bank mengonfirmasi bahwa dana sertifikat tersebut sebenarnya sudah cair sejak lama. Namun, CP tetap bersikukuh dengan wajah tanpa dosa, berdalih dana belum turun.
Saat kedoknya terbongkar, jawaban CP justru lebih menyakitkan. Dengan dalih konyol karena merasa “dimarahi” karena tidak mau membayar, ia menolak membayar sepeser pun dan secara arogan membantah memiliki utang, meski jejak digital transfer dan percakapan terpampang nyata.
Kini, “permainan” CP harus berhadapan dengan hukum. Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses secara intensif. Bahkan, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade, memberikan atensi khusus terhadap laporan ini.
“Sudah kami atensi,”pungkas Wakasat, Rabu(08/04/26).
CP kini terancam terjerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tipu muslihat dan penggelapan. Akankah sang ‘Ratu Tipu’ tetap bisa berdalih di balik jeruji besi? Proses hukum kini tengah berlari mengejar keadilan bagi Christin.(Red)











