Bataminfo.co.id, Batam– Sebanyak 57 warga binaan asal Kepulauan Riau (Kepri), mayoritas kasus narkotika, dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan karena tergolong kategori berisiko tinggi serta kerap melakukan pelanggaran berat dan berulang selama menjalani masa hukuman di lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Aris Munandar, menjelaskan pemindahan ini merupakan langkah pengamanan sekaligus penegakan aturan di lembaga pemasyarakatan.
“Dari 57 warga binaan tersebut, 20 orang berasal dari Lapas Batam, 19 orang dari Lapas Tanjungpinang, dan 18 orang dari Lapas Narkotika,” ujar Aris Munandar, Sabtu (23/8/2025) malam.
Aris menambahkan, pemindahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mengatur mengenai penempatan narapidana berisiko tinggi.
“Selain karena kapasitas lapas di Kepri sudah penuh, ke-57 warga binaan ini juga masuk kategori high risk sehingga harus dipindahkan ke Nusa Kambangan,” pungkasnya.











