48 Karyawan Grand Legi Korban PHK Akhirnya Dapat Kompensasi Rp 1 M, Bisa Lebaran dengan Tenang

Avatar photo

Sebanyak 48 orang karyawan Hotel Grand Legi Mataram, yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), akhirnya bisa bernapas lega setelah ada kesepakatan antara eks karyawan dan ahli waris Grand Legi.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, Rabu (26/3/2025) menyampaikan bahwa kesepakatan itu akhirnya mencapai titik temu antara eks karyawan dengan ahli waris pengelola Hotel Grand Legi, almarhumah Anita Achmad, pada Senin (24/3/2025).

“Alhamdulillah, Senin kemarin para pihak sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 1 miliar rupiah,” kata Rudi.

Ia mengatakan, awalnya 48 eks karyawan Grand Legi ini menuntut pembayaran pesangon dan hak pekerja sebesar Rp 1,9 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerjanya.

BACA JUGA:   Kunjungi Markas TNI Lantamal IV, Polresta Barelang Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79

“Akan tetapi, dengan mempertimbangkan rasa kekeluargaan, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 1 miliar, dan semua sudah sepakat dan masalahnya selesai, sehingga tidak perlu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Rudi.

Uang kompensasi itu, kata Rudi, tidak dibagi rata, tetapi dibagi berdasarkan jabatan dan lamanya masa kerja, jadi jumlah yang akan diterima eks karyawan berbeda-beda.

Musleh, salah seorang eks karyawan Grand Legi Mataram, mengatakan bahwa ia telah 27 tahun bekerja di hotel legendaris itu.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Tiket Candi Borobudur

Dia mengaku sangat menghormati almarhumah Anita Achmad, pemilik Hotel Grand Legi.

“Saya bekerja sejak hotel itu dibangun, lama sekali, sehingga ketika saya dimediasi oleh Disnaker, bertemu dengan ahli waris Ibu Anita, saya merasa sedang berhadapan dengan beliau. Maka kompensasi yang kami tuntut Rp 1,9 miliar, akhirnya kami turunkan menjadi Rp 1 miliar,” katanya.

Dia mengatakan, disepakati juga bahwa pembayaran dilakukan dalam 3 tahap, yang penting semua eks karyawan bisa tenang saat Lebaran nanti di tengah kemelut menjadi korban PHK.

Jumlah yang diterima juga akan bervariasi, mulai dari Rp 3 juta rupiah hingga Rp 40 juta rupiah, sesuai dengan jabatan dan masa kerja karyawan.

BACA JUGA:   Dor! Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Pidato

Salah seorang eks karyawan Grand Legi lainnya mengatakan bahwa pemberian kompensasi itu bertepatan dengan hari ulang tahun pimpinan mereka yang telah berpulang pada 2024.

Sebelumnya, 48 eks karyawan Grand Legi menuntut keadilan karena PHK sepihak yang dilakukan saudara dari almarhumah Anita Achmad.

Mereka di PHK tiba-tiba karena hotel tidak bisa lagi beroperasi.

Eks karyawan mengadukan apa yang mereka alami ke Disnaker Kota Mataram, tetapi saudara mantan pimpinan mereka tidak pernah bersedia hadir, hingga akhirnya dua orang anak Anita Achmad yang merupakan ahli waris, menyelesaikan masalah PHK itu.

Baca Juga Berita Lainnya Seputar Hotel Di https://bestkuchinghotels.com/

slot gacor slot gacor maxwin