Bataminfo.co.id – Fakta baru terungkap dalam kasus tiga kontainer ilegal yang ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Dua dari tiga kontainer tersebut diduga milik pengusaha asal Batam berinisial AP dan TS, dengan muatan mesin pembuat rokok dan Pakaian tekstil (baju balpres).Informasi ini disampaikan warga Batam yang mengetahui alur distribusi barang tersebut.“Barang yang ditangkap di Jakarta itu asalnya dari Batam, dibawa ke Tanjungpinang melalui ekspedisi MJL. Pemiliknya berinisial AP dan TS, mereka punya dua kontainer dari tiga kontainer yang diamankan,” ujarnya pada, Senin 15 Desember 2025.
Sumber itu juga menyebutkan, barang dikirim dari Batam menuju salah Gudang di Kompleks Pergudangan Batu 6, Tanjungpinang, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan hingga terungkap di Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya mengamankan tiga kontainer dari KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (10/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, dua kontainer berisi Pakaian Jadi Ex Impor llegal Berasal dari batam dan satu kontainer memuat empat unit mesin pembuat rokok yang diduga untuk produksi rokok tanpa cukai.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi barang ilegal yang merusak pasar dan mematikan pelaku usaha patuh,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Terungkapnya fakta bahwa barang berasal dari Batam, sempat dikirim ke Tanjungpinang, lalu berakhir di Jakarta, menyoroti lemahnya pengawasan jalur distribusi antar pelabuhan di Kepri.
Bea Cukai memastikan penyidikan tidak berhenti pada pengangkut. Penelusuran kini mengarah pada pemilik barang dan jaringan distribusi, termasuk dugaan manipulasi dokumen dengan modus “barang campuran”
Kasus ini menegaskan bahwa jalur Batam–Tanjungpinang kembali menjadi titik rawan peredaran barang ilegal. Publik pun menanti langkah tegas aparat untuk membongkar siapa yang bermain di balik lolosnya kontainer-kontainer tersebut.(Budi)











