Bataminfo.co.id,Batam – Penangkapan 2 kontainer berisi perabotan bekas dan barang bekas dari Singapura oleh Polresta barelang sabtu lalu perlahan mulai terungkap.
2 Kontainer milik importir PT Aliando Pertama Sukses dengan nomor kontainer CCSU9156100 40 ft dan nomor HNSU5011444 40 ft itu sebelum nya telah berhasil di amankan oleh petugas Bea Cukai Batam sejak 14 Oktober lalu.
Penindakan di lakukan lantaran isi dalam kontainer tidak sesuai manifest yang di laporkan PT Aliando Pertama Sukses ke Bea Cukai Batam.
Setelah melalui proses pencacahan yang panjang ,saat akan di bawa ke gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang , Di duga atas suruhan seseorang ,kontainer di belokan ke arah pelabuhan Sagulung dan barang di bongkar.
Saat sedang di bongkar itu lah,tiba tiba polisi melakukan penangkapan terhadap 2 kontainer dan 3 lori yang sedang memuat isi kontainer yang berisi perabot bekas itu.
Selain mengamankan 2 kontainer berisi perabot bekas, kepolisian juga berhasil mengamankan 25 orang pekerja berikut seorang kepercayaan pemilik barang berinisial H-B.
“kita juga akan memeriksa H-B sebagai orang kepercayaan pemilik barang biar kita tahu kenapa 2 kontainer itu belokan di arah Sagulung bukannya di bawa ke gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang .
“Sesuai dokumentasi berupa foto saat pemeriksaan terhadap 2 kontainer yang Bea Cukai lakukan tidak terdapat ballpress hanya berisi perabot bekas tidak sesuai manifest yang di laporan pihak importir”tutup sumber Bataminfo.co.id di kantor Bea Cukai Batam.











