Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Upaya penegakan hukum humanis kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Kepri resmi menghentikan penuntutan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam, setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, para Koordinator, Kasi, serta jajaran Jaksa Fungsional di Bidang Pidum. Dari Batam, Kajari Batam I Wayan Wiradarma bersama jajaran Pidum Kejari Batam mengikuti secara virtual.
Proses tersebut digelar di hadapan Sekretaris Jampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, pada Senin (17/11/2025).Modus Gas Elpiji, Dua Korban TertipuKasus yang diselesaikan melalui RJ ini menjerat tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Modusnya sederhana, namun merugikan warga kecil.2 September 2025, tersangka mendatangi warung milik Risnawati. Ia mengaku bekerja di Pertamina dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20 ribu.
Risnawati menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180 ribu. Namun tersangka tidak pernah kembali.Di hari yang sama, tersangka menipu korban lain, Deniyani Zebua. Mengaku dari PT Elpiji, ia membawa 4 tabung gas dan uang Rp80 ribu untuk isi ulang—juga tanpa kembali.
Total 11 tabung gas disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Bengkong Bengkel. Uang hasil penipuan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, Risnawati menderita kerugian Rp680 ribu dan Deniyani Rp80 ribu.Penuhi Syarat RJ, Penuntutan DihentikanJampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena seluruh syarat Restorative Justice telah terpenuhi, antara lain:Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum.Baru pertama kali melakukan tindak pidana.Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, korban pun memaafkan.
Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung penyelesaian damai demi harmoni lingkungan.Selanjutnya, Kejari Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.Kajati Kepri: RJ Bukan Celah Mengulang KejahatanKajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Restorative Justice hadir untuk memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang sering kali paling terdampak akibat proses hukum panjang.
“Restorative Justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
“Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, bukan semata-mata pembalasan.”Kejaksaan Tinggi Kepri menilai penerapan RJ menjadi bagian penting pembaharuan sistem peradilan, yang menekankan pemulihan, efisiensi, dan biaya ringan, demi terciptanya keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.(Budi)











