Tiga Perusahaan Batam Terlibat Impor 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal ,Paling Banyak Milik PT Esun

Avatar photo

Bataminfo.co.id,Batam – Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk limbah elektronik (e-waste) ilegal berasal dari Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Setelah hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat terhadap aturan impor limbah B3. Seluruh limbah tersebut akan di kembalikan ke negara asalnya.

“Dari Hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa tiga perusahaan menjadi pemilik barang dalam 73 kontainer tersebut adalah PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry dan yang paling banyak kontainer milik PT Esun “ujar Kepala Kantor Bea Cukai Zaky Firmansyah.

seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), meliputi circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, hingga komponen elektronik bekas dan oli bekas .

Semua kontainer kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku yang memasukkan limbah B3 ke Indonesia dapat dipidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.