Bataminfo.co.id, Batam- Pembagian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diberikan kepada 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam pada hari ini, 21 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelas C sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam momentum hari besar keagamaan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dihadiri oleh Kepala LPP Batam, Kepala Subseksi Registrasi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), beserta staf yang turut menyaksikan secara langsung proses pembagian remisi.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut meliputi telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.











