Bataminfo.co.id,Batam – Baru-baru ini, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segel (Police Line) sejumlah lokasi permainan bola pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki fasilitas VIP Room yakni, di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Namun, dibalik penyegelan lokasi tersebut Polisi diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, pasalnya, lokasi permainan bola pimpong lainnya seperti di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque justru tidak dilakukan hal yang sama (Police Line). Bahkan, hingga kini, 3 lokasi THM tersebut masih melenggang bebas beroperasi.
Adapun alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room lantaran tidak memiliki izin.
Sementara lokasi permainan bola pimpong di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque disebut sudah mengantongi izin.
“Benar kami sudah melakukan pengecekan 2 minggu yang lalu dengan PTSP Propinsi dan Pariwisata, dan ijin yang mereka pegang menurut Kadis PTSP dan Kadis Pariwisata Propinsi masih dinyatakan berlaku,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Lantas, izin dari mana dan izin seperti apakah yang dimiliki oleh ketiga lokasi permainan Bola Pimpong di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque itu?
Berdasarkan sumber di BPM-PTSP Kota Batam, izin permainan bola pimpong tidak ada. Bahkan sampai saat ini PTSP tidak pernah mengeluarkan izin bola pimpong.
“Tidak ada izin yang dimaksud. Setahu saya, sampai saat ini PTSP tidak pernah mengeluarkan izin terkait dengan bola pimpong,” beber sumber ini, Selasa (18/7/2023) kemarin.
Lanjutnya, mengapa izin bola pimpong tidak ada? alasannya sudah jelas, karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada, pengikat aturannya tidak ada. Selain itu, Peraturan daerah (Perda) juga tidak ada.
Untuk diketahui, KBLI adalah sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis tertentu. Memiliki KBLI adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi bila ingin mendirikan perusahaan.
“Jadi sudah jelas ya, izin bola pimpong tidak pernah dikeluarkan, karena izin tersebut tidak ada payung hukumnya. Makanya, tidak ada izin yang bisa dipakai atau disamarkan untuk pimpong tersebut,” ungkapnya.
Penegasan soal perizinan bola pimpong ini juga pernah disinggung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.
Ia memastikan aktivitas perjudian bola pimpong di sejumlah tempat hiburan malam (THM) tidak mengantongi izin dari instansi terkait maupun dari penegak hukum di Kota Batam. Yang mana legalitasnya belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk bisa beroperasi. (red)