Bataminfo.co.id, Batam – Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam menyampaikan sikap terkait putusan praperadilan Warga Negara (WN) Myanmar bernama Myat Thit yang sudah tinggal di Indonesia selama 20 tahun lebih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan, permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya sebagai upaya untuk mengajukan keberatan atas penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam.
“Penyidikan berawal dari penyerahan BAIS Batam ke Kantor Imigrasi Batam dalam kaitan dengan tugas dan fungsi yang diembannya dan status sebagai anggota tim pengawasan orang asing Kota Batam,” ujar Ismoyo saat press release pada Selasa (23/3/2021) sore.
Lanjutnya, hal ini menunjukan adanya koordinasi yang baik sehingga dapat diketahui adanya diduga orang asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 20 tahun lebih di Indonesia.
“Secara mendasar keseluruhan proses penanganan projustisia WN Myanmar Myat Thit diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011
tentang Keimigrasian,” bebernya.
Terkait dengan klausul orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang berlaku dilaksanakan berpedoman pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dikoordinasikan dan mendapatkan arahan baik di tataran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dalam proses pemeriksaan praperadilan hakim telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Myat Thit. Menyatakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah sah dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon,” imbuhnya.
Dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Keimigrasian,
“Proses hukum terhadap Myat Thit akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya,” pungkasnya. (yog)