Bataminfo.co.id, Batam -Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ganjal ATM yang di damping oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, S.H. bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (07/06/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial IL (50 Tahun) dan IT (38 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 11 Mei 2023 di Alfamart Perum. Hanglekir Kec. Batam Kota -Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Sekira pukul 13.30 Wib, Korban inisial S (51 Tahun) saat itu hendak mengambil uang di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI Komplek Pertokoan Top One Kabil Kec. Nongsa – Kota Batam, namun saat Korban hendak memasukkan ATM miliknya , korban kesulitan hendak memastikan kartu ATM nya di mesin tersebut, pada saat bersamaan datang pelaku yang berpura pura mengambil Struk sehingga Korban mengatakan, kepada pelaku ” BAPAK BISA TARIK TADI?, kemudian pelaku mengatakan “BISA” kemudian pelaku berpura pura menawarkan bantuan namun mengarahkan Korban untuk melakukan instruksi yang pelaku berikan sehingga pelaku dapat mengetahui Pin ATM milik korban.
Setelah pelaku berhasil mengetahui nomor PIN ATM milik korban, pelaku mengganti atau menukarkan ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan Korban, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan ATM Korban, pelaku bersama temannya yang sudah menunggu diluar langsung pergi meninggalkan Korban, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, Opsnal Polsek Batam Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian yang diamankan di Alfamart Perum Hanglekir, kemudian anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang berjumlah 2 orang laki laki yang mana mengaku IR dan IT, Kemudian pelaku hendak kabur setelah ketahuan mau melakukan pencurian, kemudian pelaku dibawa Kapolsek Batam Kota untuk di periksa dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut mengaku hendak melakukan pencurian dengan cara ganjal ATM.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan korban melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dan berpura pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, kemudian setelah mengetahui pin ATM korban, Pelaku menukar Kartu ATM korban dengan Kartu ATM milik Pelaku.
Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena belum ada pekerjaan. Para Pelaku sudah melakukan Aksinya sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.