Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan penggerebekan markas judi online (JUDOL) di Apartemen Aston Batam, tepat di Lantai 2, Kamar 02-12 pada Jumat, (22/11/24).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.
“Lantai 2, kamar 12 dan lantai 17 kamar 02 (Apartemen Aston Nagoya). Ditemukan oleh anggota kita, terkait dengan kegiatan perjudian online. Kemarin dilakukan penyelidikan, didapatkan kamar apartemen. 2 kamar itu ada kegiatan perjudian online, dengan tersangka selaku pemilik dari situsnya, juga pemilik dari aplikasi,” terang dia.
Kapoda Kepri juga menyebut tiga aplikasi yang didalamnya telah disetting dengan beragam aplikasi permainan.
“Ada tiga aplikasi yang didalamnya ada ratusan permainan. Nama aplikasinya botakwin, hamsawin dan forwin87.
Ada tiga. Di dalamnya ada slot, sabung ayam, semua permainan ada itu. Ini sudah Dikelola selama 7 bulan,” ujarnya.
Pihaknya kini telah mengamankan pemilik aplikasi tersebut serta para pelaku lainnya yang merupakan pekerja di markas judol itu.
“Dan pada hari ini satu orang pemilik yang kita lakukan pengamanannya, ditangkap dan ditahan berinisial CW. Rekan-rekannya, DN, AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I, AF. Semuanya ada 11 orang. Sudah dilakukan penahanan dan proses akan dilakukan sampai ke sidang nanti. Ternyata kegiatan ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak bisa kita duga sebelumnya. Dulu, dikelola di perumahan-perumahan, sekarang sudah bergeser ke tempat-tempat persewaan seperti ini,” kata dia.
Irjen Pol Yan pun menjelaskan bahwa, para pekerja atau operator judol ini tak pernah keluar dari kamar apartemen itu. Semua kebutuhannya disuplai sehingga mereka hanya berada di dalam markas tersebut dengan penghasilan cukup fantastis.
“Aktivitas ini dilakukan sudah tujuh bulan. Kamar nomor 12 lantai 2 ini, mereka ini nggak keluar. Makan, minum, semuanya disuplai oleh Candra dan rekannya. Tidak ada mereka aktivitas keluar. Rata-rata mereka penghasilannya cukup besar. 1 miliar ke atas, sehingga ini merupakan sebuah potensi juga yang betul-betul harus kita waspadai karena apa yang disampailan oleh Pemerintah, oleh Menkopolhukam juga bahwa dampak dari judi online ini sangat siginifikan terhadap kemiskinan rakyat kecil,” terang dia.
Lagi kata dia, “Saya tanya ke operator, bahwa rata-rata minimal 50 ribu dari 5 ribu orang yang bermain di slot mereka, di aplikasi mereka itu. Mereka sudah membeli aplikasinya, menggunakannya sendiri dengan fasilitas server mereka yang ada di sini. Mereka operator dan ownernya. Mereka yang mengoperasinya sendiri. Nah untuk tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI),” sambungnya.
Yan Fitri menjelaskan, pemilik aplikasi judol itu merupakan warga Batam. Sementara, pekerjanya berasal dari beberapa kota yang berbeda. Ini merupakan salah satu modus dengan tujuan agar tak ada interaksi dengan warga Batam. Dengan begitu, judol tersebut tetap beroperasi lancar. Untuk saat ini Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemiliknya anak Batam. Pekerjanya ada yang dari Jambi, ada yang dari Jakarta, dari Bandung. Pekerjanya memang dari luar sehingga tidak memiliki komunitas untuk bisa koordinasi dengan pihak-pihak di luar. Mereka gunakan orang luar supaya tidak ada interaksi dengan masyarakat. Mereka (para pekerja) rata-rata digaji dari 5-8 juta per bulan. Barang bukti (BB) yang diamankan ada uang tunai, puluhan rekening, ATM, Komputer yang sudah disusun sedemikian rupa. Pekerjanya di sini, Candra dan rekannya di Kamar atas,” ungkap Kapolda Kepri.
Selanjutnya, di tempat yang sama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander yang mendampingi Kapolda Kepri juga menambahkan bahwa, omset dari praktek judol ini terbilang besar per bulannya. Dony juga menyebut, dari hasil pemeriksaan yang pihaknya ketahui, para pelaku ini membeli link aplikasi dari negara Kamboja,” jelasnya.
“Untuk omsetnya sehari 350 juta, dan untuk perputarannya kurang lebih miliaran per bulannya. Ada 530 customer mereka dan rata-rata nomor telepon yang mereka hubungi, yang mereka ambil rata-rata Warga dari Jambi. Ini masih dalam tahap penyidikan. Untuk sementara yang kami ketahui mereka beli linknya dari Kamboja,” tambah Kombes Pol Dony saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Sementara itu, pihak Management Apartemen Aston saat dimintai keterangan oleh awak media, Ia dengan singkat menjelaskan bahwa, pihaknya tak mengetahui adanya aktivitas perjudian online di apartemen tersebut.
“Memang sama sekali tak ada kecurigaan. Karena yang punya akses untuk turun naik atau keluar masuk diatur hanya 1 orang saja. Kita juga tidak tahu bahwa ada aktivitas seperti itu disini. Untuk kebersihan, tergantung dari permintaan mereka (klien),” kata wanita yang tak ingin menyebutkan namanya itu.











