Bataminfo.co.id, Batam – Setelah tutup sementara semasa awal pandemi, Tempat Hiburan Malam (THM) kini sudah dapat kembali beroperasi. Namun ternyata sebelum kelonggaran itu diberikan ada syaratnya. Tentu saja apalagi kalau bukan soal kediisiplinan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ya, seperti diketahui Kota Batam telah memasuki era kenormalan baru atau new normal. Sejumlah tempat hiburan seperti bar/cafe, kelab malam, hingga karaoke sudah didapati buka lebih awal dari ketentuan yang direncanakan yakni 15 Juni 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, pihaknya saat ini sudah merampungkan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib diterapkan masing-masing THM dalam operasionalnya semasa pandemi.
Sedikitnya ada 16 poin dalam protokol kesehatan yang sudah disusun. Mengatur soal aktifitas pengunjung, kesehatan karyawan, hingga sampai ke susunan tata ruang lokasi usaha agar tidak dempet-dempetan.
“Regulasi untuk itu disiapkan dan diharapkan, bisa mendorong wisman bisa masuk,” ujar Kadispaebud, Ardiwinata, Rabu (17/6/2020).
Ardi menjelaskan untuk memastikan apakah protokol kesehatan diterapkan atau tidak oleh pengelola THM, pihaknya kata Ardiwinata akan turun tangan langsung melakukan pengawasan.
Tak cukup sampai disitu saja, soal penerapan protokol kesehatan sektor pariwisata ini kata Ardi, juga telah diminta untuk masuk dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang tidak lain merupakan pedoman new normal.
“Kita harap, dalam aturan nanti, ada acaara untuk menaikkan dunia pariwisata. Kemudian, memperlonggar peraturan pintu masuk domestik baik Pelabuhan dan Bandara,” katanya.
Namun demikian hasil pantauan BATAMINFO, di sejumlah THM malah banyak yang kerapatan melanggar di awal buka. Kedisiplinan hanya diterapkan kepada karyawan saja, sedangkan pengunjung dibiarkan leluasa tanpa masker dan jaga jarak pula.
Salah satunya seperti yang terjadi pada Minggu (15/06/2020) dinihari kemarin misalnyadi Dynasty Entertainment Pub & Ktv misalnya, tampak kepadatan pengunjung terjadi di lantai dansa atau hall kelab malam serasa pusat hiburan kelas 3 ini. Pesta minuman keras (miras) digelar menyambut kebijakan tatanan hidup baru atau new normal.
Kondisi ini tentu saja membuat keraguan muncul tentang ulah THM masih bandel saja meski sudah diberi kelonggaran. Sangat prihatin apalagi di tengah kondisi Batam yang disebut-sebut dari zona merah berubah jadi zona hitam ini.
Untuk diketahui adapun daftar susunan protokol kesehatan THM tersebut yakni ; pertama itu membahas soal penggunaan masker. Di sini aturannt, baik karyawan maupun tamu wajib memakai masker. Selain itu dituntut juga agar masker disediakan pengelola untuk antisipasi kalau ada yang lupa bawa.
Peraturan lain itu soal kebersihan, disini pengelola wajib menyediakan hand sanitizer dan tentunya tempat cuci tangan, beserta sabun, dan bilasan air yang mengalir. Untuk tempat usaha harus semprot disenfektan minimal seminggu sekali dan lokasi harus tetap dijaga bersih.
Selanjutnya yaitu soal aturan jaga jarak. Cara antisipasi Dinas Pariwisata agar tidak terjadinya kerumunan tamu THM yaitu dengan diberi tanda X pada setiap titik kumpul seperti meja ataupun di kasir dengan jarak minimal 1 meter.
Hal lain itu soal ruangan tertutup atau karaoke diminta agar kapasitasnya menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari World Health Organization (WHO). Penerapan jumlah orang disesuaikan dengan luas kamar tersebut.
Selain itu sebelum masuk lokasi usaha pengelola diminta menyediakan buku tamu untuk mendata dengan siapa saja yang datang bila hal buruk terjadi. Selain itu wajib juga ukur suhu dulu dan memandang stiker atau spanduk berisi kampanye pencegahan Covid-19.
Lalu untuk hal lain yaitu diminta juga embuat tabir plastik transparan pada meja kasir atau front office. Dan dalam setiap transaksi dianjurkan dilakukan secara non tunai. (nio)