Bataminfo.co.id, Bitung – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya diduga sianida berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Penyeberangan Bitung. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan koli barang mencurigakan dengan total berat mencapai sekitar 1,45 ton.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bea Cukai Bitung, Komando Daerah Maritim (Kodaeral) VIII Manado, serta ASDP Bitung.
Informasi awal penindakan diterima oleh tim Bea Cukai pada 4 Maret 2026 terkait adanya pengiriman barang mencurigakan yang diangkut menggunakan Kapal Ferry KM Labuhan Haji dengan rute Melonguane – Bitung.
Setelah kapal sandar di pelabuhan, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan angkut yang berada di dalam kapal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang membawa muatan mencurigakan.
Barang tersebut diduga sengaja disamarkan menggunakan karung pakan ternak serta arang untuk mengelabui petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan sebanyak 29 koli barang dengan total berat sekitar 1,45 ton yang diduga berisi sianida eks impor.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan status barang tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan serta mencegah peredaran barang berbahaya maupun ilegal di wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya bahan kimia berbahaya, akan terus diperketat guna melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perdagangan nasional.
(Budi)







