1,01 Kg Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba serta barang bukti ilegal lainnya dalam operasi terpisah pada pertengahan Agustus 2025 di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Narkoba Kompol Deny Langie, menyampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025), bahwa kasus pertama terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba,” ujar Kombes Zaenal.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 600 gram yang disembunyikan dalam tabung plastik merek Herbalife Nutrition. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, dan satu unit ponsel Vivo.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Kasus kedua terjadi lima hari kemudian, Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Polisi mengamankan seorang tersangka beserta 887 buah liquid vape ilegal berbagai merek, di antaranya VIP hitam dan “Congkok” biru toska.

Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Pada kesempatan itu, Satresnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa laporan polisi (LP) yang telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan. Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.011,89 gram sabu murni.

“Secara keseluruhan, dengan memperhitungkan kasus-kasus lain, total sabu yang berhasil diselamatkan dari peredaran mencapai 1.185 gram. Estimasi kami, 1 gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang, artinya ribuan jiwa bisa terselamatkan,” terang Kombes Zaenal.

Rincian pemusnahan barang bukti:
1. LP pertama: sabu 174,66 gram, sisa barang bukti lain 164,66 gram.
2. LP kedua:
• Narkotika golongan I sebanyak 45,79 gram (10 gram untuk laboratorium, 35,79 gram dimusnahkan).
• Sabu 47,05 gram (10 gram untuk laboratorium, 37,05 gram dimusnahkan).
3. LP ketiga (kasus Herbalife): sabu 547,36 gram (23,3 gram untuk laboratorium, 524,06 gram dimusnahkan).

(Jim