Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam dalam dua hari terakhir ini menenggelamkan 10 kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Penenggelaman kapal pencuri ikan itu dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri Hary Setiyono. Prosesnya pun disaksikan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
“Diharapkan penenggelaman kapal pencuri ikan ini dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia,” ujar Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono, Kamis (4/3/2021) siang.
Hari menambahkan, dalam penenggelaman kali ini, tim kejaksaan tidak akan menggunakan bom. Tim kejaksaan lebih ke upaya ramah lingkungan dalam upaya menjaga ekosistem biota laut, yakni dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan perlahan.
“Namun sebelum dibocorkan, terlebih dahulu lambung kapal tersebut sudah dicor dan diisi pasir agar proses tenggelamnya lebih cepat, dan tidak merusak terumbu karang dan secara tidak langsung dapat dimanfaatkan ikan-ikan kecil sebagai rumah baru mereka,” terang Hari.
Adapun Kapal yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tahun 2000 dan telah mempunyai putusan tetap dari pengadilan negeri setempat. (pai)