Site icon BatamInfo.co.id

NEKAD MENCURI MANTAN RESIDIVIS KEMBALI MENDEKAM DI PENJARA

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial BSC alias Boy (53).

Berdasarkan laporan Polisi (LP) nomor LP-B/95/VII/2023/SPKT dari korban berinisial NS ke Polsek Batu Ampar, diketahui kejadian tersebut terjadi di Kafe Ruang Temu City Walk Harbour bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam pada Jumat, 30 Juni 2023 sekira pukul 01.45 WIB.

Pelaku diketahui berniat melakukan aksi mencuri karena tak memiliki uang. Sebelum melancarkan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu memastikan sekitar lokasi tersebut dalam kondisi aman. Hal itu diungkapkan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanitreskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Moh Fajri Firmansyah.

“TKP waktu kejadian di Kafe Ruang Temu City Walk Harbour bay, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, pada hari Jum’at, 30 Juni 2023 sekira pukul 01.45 WIB. Tersangka inisial BCS alias BOY (53). Setelah situasi dirasa aman, pelaku masuk dari pintu belakang kafe dikarenakan pintu belakang tidak di kunci. Setelah itu pelaku mencoba membuka pintu tengah kafe dan ternyata pintu tersebut dalam keadaan terkunci sehingga pelaku merusak pintu tersebut dengan cara merusak/mencongkel menggunakan Obeng yang sudah ia siapkan dari rumah sehingga pintunya terbuka,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa, (04/07/2023).

Masih papar dia, “Setelah itu pelaku berhasil masuk ke dalam kafe dan mengambil sebuah Handphone Merk OPPO dan Tablet Samsung TAB A serta uang sebesar Rp.6.852.000 (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang ada di dalam laci kafe tersebut. Setelah melihat rekaman CCTV dan mengantongi identitas pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Ampar pada hari Sabtu, 01 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB, berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial BCS alias Boy di Panti Asuhan Komplek Orchid Mas, samping Hotel Oasis Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar, kota Batam,” kata dia.

Dikatakan dia, Pelaku sudah 15 kali melakukan aksinya itu dan kini menyandang predikat residivis. Bahkan pelaku diketahui baru saja bebas dari penjara karena perbuatan yang sama. Tersangka serta barang bukti (BB) kini telah diaman oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lanjutan.

“Tersangka BCS alias BOY adalah residivis spesialis bongkar rumah yang sudah 15 kali dihukum. Baru setahun keluar (bebas) dari penjara. Sehingga terhadap tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Unit Reskrim Polsek Batu Ampar guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain; 1 (satu) unit sepeda motot merk MB-2 BRIDGSTONE warna biru, 1 (satu) unit obeng warna kuning ungu, 1 (satu) buah VAPE ELEKTRIK, 1 (satu) Unit handphone merk OPPO F5 warna hitam, 1 (satu) unit tablet samsung TAB A warna grey, 17 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah, 2 lembar pecahan uang 10 ribu rupiah, 1 lembar uang 5 Ribu Rupiah, sepasang sandal milik tersangka, 1 helai baju warna hitam bertuliskan Bebaskan Lelah serta 1 buah celana pendek warna biru dan 1 buah flash disk.

Atas perbuatannya itu, Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5E KUHPidana dan siap mendekam lagi di penjara. (Non/BI)

Exit mobile version