Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkoba di dua daerah berbeda, belum lama ini.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram, 10 butir pil Happy Five dan 5 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan pertama dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjung Balai Karimun. Tiga orang diamankan dari Kamar Hotel Karimun City. Mereka yang diamankan berinisial A, N dan S.
“Ketiga orang tersebut ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu ke dalam kamar Hotel Karimun City,” ujar Harry didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi pada Selasa (17/11/2020) sore.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga mengantarkan sabu itu ke Y di parkiran Hotel Karimun City dengan diketahui berinsial D.
“Tersangka Y transaksi sabu dari D di parkiran hotel. Selain sabu, tersangka juga membawa narkotika berupa pil Happy Five sebanyak lima butir yang didapat disaku celana,” bebernya.
Lanjutnya, tidak berhenti di Karimun, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu dilaut perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani, melakukan Observasi dilaut perbatasan Indonesia dan Malaysia namun tidak ditemukan hal yang dimaksud,” bebernya.
Tidak sampai disitu, tim bergerak menuju Pelabuhan Sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama Joni, dan Moktar Nasrul Shafiq warga Malaysia dan satu orang perempuan bernama Rhanticha di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri.
“Dari tiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti satu bungkus kristal bening diduga sabu,” imbuhnya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan tersebut yaitu 1,2 kg sabu dan 10 butir diduga H5 (Happy Five).
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (yog)