Site icon BatamInfo.co.id

Gara – Gara Uang Rp 30 Ribu, Istri Tikam Suami Hingga Tewas

Ilustrasi penikaman. Foto : tribunnews.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Seorang istri berinisial RK (35), tega menganiaya suaminya sendiri hingga tewas. Alhasil, perempuan warga Jakarta Selatan itu ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Awalnya suami minta uang kepada istrinya, istrinya marah, cekcok, suaminya pukul istri,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Jakarta, Senin (17/8) kemarin.

Sujarwo menjabarkan, keributan antara pasangan tersebut terjadi pada Minggu (16/8) pukul 9.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kala itu, korban yang bernama Hendra Supena meminta uang kepada istrinya sebesar Rp30 ribu. Uang itu diduga untuk membeli rokok.

“Suaminya memang pengangguran, kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya,” kata Sujarwo.

Namun permintaan itu tak dipenuhi oleh RK karena perempuan itu sudah tak lagi bekerja sebagai pelayan akibat kena PHK dampak pandemi Covid-19.

Perempuan beranak tiga itu sudah lima bulan menganggur, sedangkan suami dari pernikahan siri mereka bekerja serabutan. Kondisi ekonomi yang sulit dan tidak stabil disebut Sujarwo kerap membuat korban marah-marah.

Permintaan korban yang tak dipenuhi itu pun membuat Hendra marah dan keduanya bertengkar. Kala pertengkaran terjadi, korban disebut sudah membawa pisau.

Korban sempat memukul pelaku terlebih dahulu dan mengancam menggunakan pisau. Namun pisau kemudian diambil alih oleh pelaku dan penusukan pun terjadi.

Sujarwo menyebut RK mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai aksi pembelaan diri karena pemukulan yang dilakukan oleh suaminya.

Korban sempat mengejar istrinya meski telah tertusuk karena pelaku kabur ke rumah ibu korban usai insiden tersebut terjadi. Namun korban pingsan di rumah dan dibawa ke Puskesmas yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan.

Pihak Polsek pun menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai kejadian tersebut.

“Lukanya kecil di bagian dada, tapi terjadi penggumpalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal dunia. Dan hasil visum menyatakan korban meninggal akibat perlukaan,” kata Sujarwo, dikutip dari Antara.

Akibat aksi tersebut, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sumber : cnnindonesia.com

Exit mobile version