Bataminfo.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepabeanan yang menjerat Putra Siregar, pengusaha muda asal Batam, Senin (31/8/2020).
Masih sama seperti sebelumnya, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaktim menghadirkan empat orang saksi ahli, salah satunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ahli tata niaga dari Kemenperin Ahmad Fuad mengatakan dirinya telah melakukan pengecekan pada ponsel yang dijual di PS Store. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menyebut ponsel-ponsel tersebut tidak terdaftar di Kemenperin.
“Tidak tercatat, tidak ada terdaftar di Kementerian Perindustrian,” ujar Ahmad dalam persidangan.
Ahmad mengatakan, jika sebuah ponsel tercatat di Kemenperin, berarti telah melalui proses pabean yang sesuai. Menurutnya, proses yang perlu dijalani hingga mendapatkan izin perlu dilakukan secara runut.
“Ponsel yang tercatat di (Kementerian) Perindustrian berarti dia sudah melalui proses yang sesuai. Karena proses tata niaga itu runut, dari sertifikasi sampai masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.
Ahmad menjelaskan, sebelum mendapatkan izin untuk diedarkan barang impor perlu lebih dulu melalui proses perizinan di Bea-Cukai. Selanjutnya proses akan masuk untuk pencatatan di Kemenperin dan dilanjutkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendapatkan izin frekuensi dan berlanjut ke Kementerian Perdagangan.
“Akan dilanjutkan ke (Kementerian) Perdagangan untuk proses yang sama, di mana produk akan dicatat dan dibuatkan surat persetujuan impor. Dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi, di mana yang terdaftar akan dicek. Dari situ setelah diverifikasi diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Ahmad menilai, PS Store melanggar 3 peraturan kementerian. Dimana menurutnya, dalam hasil pemeriksaan ponsel PS Store tidak terdaftar dalam Kemenperin hingga tidak adanya izin frekuensi.
“Melihat dari ponsel yang diajukan pada saya itu tidak terlihat adanya nomor mesin dan izin frekuensi, diuji pada sistem nomor IMEI (international mobile equipment identity) tidak terdaftar sehingga tidak ada kegiatan pendaftaran di pengujian. Tidak ada surat resmi dan impor. Tiga aturan menteri dilanggar,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra sebagai tindak pidana.
Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
sumber : detik.com