Bataminfo.co.id, Batam – Kanwil Khusus IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal super tanker MV Pan Begonia, bermuatan 45.000 ton bijih nikel hasil tambang dari Pomalaa, Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kakanwil Khusus IV DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penegahan kapal berukuran 190 x 33 meter tersebut terjadi di sekitar perairan Timur Mapur, Batam, Kepri, 11 Februari 2020.
Hasil pemeriksaan sementara diduga hasil sumber daya alam senilai Rp 13,7 miliar itu, hendak diselundupkan ke negeri sebereang Singapura.
“Satu orang WN Korea berinisial PNS ditetapkan sebagai tersangka, ia bertindak sebagai nakhoda, pihak yang bertanggungjawab atas bongkar-muat bijih nikel,” kata Kakanwil Khusus IV DJBC Kepri, Agus Yulianto, Kamis (18/6/2020).
Pada awalnya diduga ada keterlibatan sebuah korporasi yakni tempat nahkoda itu bekerja. Hanya saja ketika dimintai keterangan pihak perusahaan, membantah mengetahui dan terlibat dalam ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
“Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nahkoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, dugaan ekspor ilegal disematkan kepada MV Pan Begonia setelah pihaknya mengetahui telah adanya upaya pembatalan ekspor sebelumnya.
“Ekspornya sudah dibatalkan tapi ternyata kapal tetap berangkat,” kata Agus Yulianto.
Dalam pendalaman kasus ini, Agus menerangkan sudah meminta keterangan sebanyak 41 saksi, mereka adalah kru MV Pan Begonia, pihak perusahaan dan pihak penangkap.
“Hasilnya diketahui kapal tanker MV Pan Begonia merupakan milik perusahaan Post Maritime TX S.A,” kata dia.
Ia menjelaskan, MV. Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.
Hasilnya, tanker tersebut tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah seperti kepabeanan dan SPB (Port Cleareance).
“Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC,” kata Agus.
Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana dengan ancaman pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. (nio)