Site icon BatamInfo.co.id

Mulai 1 Oktober, Shoppe Hingga Twitter Kena Pajak

Logo Shopee. Foto : liputan6.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Sebanyak 12 perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertamanya nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan resminya, Selasa (8/9/2020) kemarin.

Adapun Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

Dikatakannya, mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Hestu.

Hestu menyebut masih akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Penunjukan 12 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 28 badan usaha hingga hari ini. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris),” ucapnya.

sumber : detik.com

Exit mobile version