Bataminfo.co.id, Batam – Edo Julius Siagian (26) dan Samuel Pangaribuan (26), dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Pintu 3 Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, beberapa hari lalu dan sempat viral di media sosial Facebook terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat akan di tangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Minggu (25/4/2020) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku jambret tersebut. Penangkapan dilakukan jajarannya berdasarkan laporan dari korban Defika Yuliana yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka Edo ditangkap di Simpang Dam. Sedangkan tersangka Samuel ditangkap di kawasan Top 100 Bengkong,” ujar Andri.
Terhadap kedua tersangka, terang Andri, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena mereka berusaha kabur dan melawan saat hendak di tangkap.
“Mereka tidak mengindahkan ketika kami memberikan tembakan peringatan. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” terang Andri.
Adapun kronologis kejadian penjambretan tersebut, jelas Andri, ketika korban hendak pulang kerumahnya usai mengambil uang dari mesin ATM di SPBU Kecamatan Sei Beduk. Korban yang mengendarai sepeda motor didekat Jalan Raya pintu 3 Sei Beduk, tiba – tiba di suruh berhenti oleh dua tersangka. Kemudian tersangka menendang motor korban, namun korban tidak jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil sebuah Handphone merk Vivo Y93 warna Ocean Blue yang berada di Dashborad sepeda motor korban.
“Pelaku langsung kabur dan dikejar korban sambil berteriak maling – maling. Pelaku yang kalap mendengar teriakan korban, kemudian menendang sepeda motor korban. Yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka robek pada kening, wajah memar, luka gores pada lengan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri serta di bagian perut” jelas Andri.
Korban, sambung Andri, sempat koma di rumah sakit. Namun, saat ini sudah sadarkan diri dan telah kembali kerumahnya.
Dari pengungkapan tersebut, terang Andri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone Vivo Y93 warna ocean blue. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang merupakan kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjambret dan switer warna hitam serta switer warna loreng.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Andri. (red)