Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang bakal melaporkan sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari beberapa Fraksi ke aparat penegak hukum.
Hal itu dilakukan lantaran JPKP Tanjungpinang mengendus sejumlah anggota DPRD tersebut mendukung perbuatan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang menyalahi kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemerintah sebagai kepala daerah dan terindikasi melakukan perbuatan korupsi TPP ASN.
“Miris melihat sikap sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang dari sejumlah Fraksi yang mendukung perbuatan Wali Kota Tanjungpinang yang jelas melanggar. Maka dari itu kami akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Adiya, Kamis (20/1/2022).
Adiya pun menyayangkan langkah sejumlah wakil rakyat yang terkesan tutup mata dan tidak mendukung hasil penyelidikan panitia angket DPRD Tanjungpinang tentang Perwako nomor 56 tahun 2019 terkait TPP ASN.
“Hasil penyelidikan panitia angket sudah jelas ada rekomendasi yang dihasilkan dan Wali Kota diduga melanggar aturan. Kuat dugaan kami bahwa anggota dewan tersebut berkolaborasi dengan Wali Kota dan kecipratan atau ditambah nya anggaran dana reses dan pokir. Sehingga tidak mendukung panitia angket, malah mendukung perbuatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Adiya.
Dan yang perlu diketahui para anggota dewan dari beberapa Fraksi yang tidak mendukung hasil penyelidikan panitia angket, bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu telah mengembalikan anggaran TPP ASN yang sebelumnya telah mereka terima.
“Harusnya itu Wakil rakyat yang mendukung perbuatan Wali Kota sadar. Kenapa? Karena kalau memang Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak salah dan melanggar aturan ngapain harus kembalikan anggaran TPP ASN yang sebelumnya sudah mereka terima ke kas daerah,” ucap Adiya.
“Kami punya data yang akurat siapa saja anggota DPRD Tanjungpinang yang mendukung Wali Kota akan mendapatkan dana reses yang lebih dari Rahma. Sedangkan untuk yang tak mendukung Wali Kota Rahma, maka akan dihapuskan anggaran dana reses dan dana pikir di setiap Fraksi partai. Kami juga punya data bahwa Rahma mengintervensi beberapa bawahannya untuk menaikkan anggaran TPP ASN yang diterima sebagai Wali Kota,” terang Adiya.
Menurut nya ini melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang di rubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana korupsi, sehingga terkena pasal 15 UU Tipikor serta terkena pasal 55 ayat (1) KUHP dan bisa mendapatkan acuan pidana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012. (ode)