Site icon BatamInfo.co.id

Ditetapkan Tersangka Korupsi Barang Kena Cukai, Bupati Bintan Miliki Kekayaan Rp8,7 Miliar

KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. Foto : tangkapan layar medsos KPK

Bataminfo.co.id, Batam – Bupati Bintan Apri Sujadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memiliki total kekayaan Rp8.716.767.012.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id diakses pada Jumat (13/8), Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan.

Harta Apri terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp3. 749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp565 juta terdiri, yakni Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637. 310.000 dan setara kas Rp3. 765.050.012.

Kamis (13/8), KPK menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Atas perbuatan yang berlangsung dari tahun 2017 sampai dengan 2018 Apri diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar. Sementara itu, Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (*)

Sumber : CNNIndonesia.com

Exit mobile version