Site icon BatamInfo.co.id

Bongkar Sindikat Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp 21 Miliar, Polisi Tangkap Dua Pengedarnya

Dolar palsu senilai Rp 21 miliar diamankan (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Bataminfo.co.id – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua orang warga Bali yang hendak menabung uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 1,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp21,5 miliar.

Uang palsu itu terdiri atas pecahan 100 dolar AS sebanyak 15.000 lembar. Saat ini, kedua pelaku, IWW (42), warga Denpasar dan SMJ (56), warga asal Bangli masih dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar AS pecahan 100 dolar AS kepada Josep.

Saksi itu lalu menemui pegawai salah satu bank yang bercabang di Perak. Uang itu hendak dimasukkan ke tabungan. “Mengingat jumlah uangnya cukup banyak, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui uang kertas dolar AS tersebut palsu. Pada uang itu terdapat banyak perbedaan dengan ciri-ciri uang yang asli.

Hasil labfor juga memastikan dolar AS itu palsu, tapi kualitasnya cukup baik. Petugas bank lalu menghubungi petugas kepolisian karena uang dolar AS tersebut diduga palsu. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya pada tanggal 21 Desember 2020 berikut uang kertas dolar AS yang diduga palsu sebanyak 15.000 lembar,” ujar Oki.

Sementara itu, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dolar palsu itu. Dia juga mengaku hanya bertugas mengirim. Dia membawa upal tersebut ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat.

“Kata pemilik, isinya bukan uang, tapi surat dan barang berharga,” ujar IWW.

Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu.

Sumber : inews.id

Exit mobile version