Site icon BatamInfo.co.id

BNNP Kepri Musnahkan 3,9 Kg Sabu dari Tiga Tersangka di Pulau Penyengat

BNNP Kepri menggelar konfrensi pers pemusnahan narkoba 3,9 kg pengungkapan di Pulau Penyengat, Jumat (9/10/2020). Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.912,9 gram yang merupakan pengungkapan kasus di Pulau Penyengat.

Turut diamankan tiga orang tersangka yakni B, AA dan H. Pemusnahan sendiri dilakukan BNNP Kepri dengan cara di bakar di mesin incinerator disaksikan para tersangka, Jumat (9/10/2020).

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka sindikat narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia,” ujar Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari.

Lanjutnya, petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka pertama yang ditangkap berinisial B (44) WNI yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat Kota Tanjung Pinang,” bebernya.

“Petugas mendapati dari tersangka B yaitu 1 (satu) buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan dari pengakuannya, berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AA (51).

“Tersangka AA yang berprofesi sebagai nelayan diamankan di pinggir jalan Jawa Tanjung Pinang. AA merupakan orang yang perintah tersangka B untuk ambil barang bukti tersebut,” tuturnya.

Pada Senin (21/9/2020) tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM (DPO) dan S (DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 (empat) bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) yang berprofesi sebagai petani.

“Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H didepan tong sampah yang berada dijalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur,” kata Richard Nainggolan.

Brigjen Pol Richard Nainggolan juga menyampaikan, dari pengakuan ke tiga tersangka, upah yang diterima masing-masing berbeda-beda.

“Tersangka H dijanjikan upah Rp 10 juta, yang baru diterima sekitar Rp 1 juta, tersangka AA Rp 20 juta, yang baru diterima Rp 3 juta, dan tersangka B dijanjikan upas sekitar Rp 2juta,” ungkapnya.

Dari barang bukti narkotika yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (yog)

Exit mobile version