Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku kejahatan modus pecah kaca. Pelaku berinisial MA (23) itu pun dihadiahi timah panas karena Berusaha kabur saat ditangkap petugas, Selasa (6/10/2020) lalu.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia menuturkan penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal laporan polisi Sutino Haliman, pemilik mobil Honda BRV BP 1408 JH yang menjadi korban dari pelaku kejahatan tersebut, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari laporan polisi itu dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di ruli dekat daerah Sagulung,” ujar Betty, Jumat (9/10/2020).
Diceritakan Betty, peristiwa yang dialah korban tersebut terjadi ketika ia memarkirkan mobilnya di parkiran Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) usai mengambil uang di Bank BCA sebanyak Rp 34 juta yang kemudian disimpan dibawah kursi sebelah kiri dalam mobilnya.
“Korban ke apotik dekat RSBK untuk membeli obat. Namun, ketika hendak pulang dan menuju mobilnya, didapati kaca bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan amplop berisi uang Rp 34 juta sudah raib,” terang Betty.
Sedangkan dalam menjalankan aksinya, lanjut Betty, pelaku MA bersama tiga orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pelaku yang ditangkap ini ditemukan barang bukti yakni satu untai kalung emas dan pecahan busi,” ucap Betty.
Saat ini, jelas Betty, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku terpaksa diambil tindakan tegas terukur, karena berusaha kabur saat ditangkap,” pungkas Betty. (sah)