slot gacor
Pengunjung BCS Padati Game Zone Hokky Bear, Diduga Terindikasi Judi - BatamInfo.co.id
Batam  

Pengunjung BCS Padati Game Zone Hokky Bear, Diduga Terindikasi Judi

Ket Foto : Lokasi Game Zone Hokky Bear yang diduga terindikasi adanya aktivitas perjudian | Selasa, (21/24) | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Game Zone Hokky Bear yang berlokasi di BCS Mall Lantai 3 Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tampak semakin dipadati Pengunjung dari berbagai kalangan.

Hal ini terpantau oleh Tim Redaksi Bataminfo.co.id pada Selasa, (21/05/2024) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Pasalnya bukan saja permainan Anak – anak yang yang menarik perhatian pengunjung untuk terus berdatangan, melainkan ada permainan lain yang diduga terindikasi judi.

Informasi sementara yang diperoleh awak media pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu,sebuah tempat makan yang tidak jauh dari lokasi Hokky Bear diduga dijadikan sebagai tempat transaksi penukaran rokok ke uang antara pemain dan penampung. Pemilik rumah makan tersebut juga diduga masih satu manajemen dengan Hokky Bear. Hal ini disinyalir sebagai modus penyelenggara arena permainan untuk terlepas dari tindak pidana perjudian.

BACA JUGA:   Berkasnya Sudah Lengkap, Oknum Perwira Polisi Tersangka Penggelapan Mobil Rental Dilimpahkan ke Kejati Kepri

Salah satu pemain berinisial IR saat dijumpai di lokasi, dirinya mengatakan, para Pemain yang ingin memainkan games di temlat tersebut terlebih dahulu membeli koin. Bahkan kata dia, koin tersebut biss ditukarkan denhan rokok maupun uang.

BACA JUGA:   Polsek Lubuk Baja Buka Gerai Vaksin Presisi, ini Sasarannya

“JIka ingin main disini harus membeli koin dulu, per koin harganya seribu,” ujarnya kepada pewarta. Mesin disini seperti mesin slot, kalo lima puluh koin diisi, kita dapat kredit 50 ribu dan kalo menang serta melakukan cancel, koin tersebut kita tukarkan ke tiket dan tiket itu bisa kita tukarkan rokok ke kasir. Satu slop rokok dapat ditukarkan dengan 300 lebih tiket, yang kemudian rokok itu dapat ditukarkan dengan uang disana,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Disnaker Batam Sayangkan Laka Kerja PT Nigi

Sementara, terkait aktivitas perjudian itu sendiri, Pemerintah telah menerbitkan peraturan yakni, pasal 303 KHUP yang dipertegas dengan UU No 7 mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Dalam pemberantasan dan atau pemberhentian aktivitas haram yang meresahkan itu, penegak hukum diantaranya; pihak Kepolisan maupun dari instansi terkait lainnya sangat diharapkan dapat menindaklanjuti dengan turun dan melihat langsung ke lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *