Site icon BatamInfo.co.id

Dua Warga Kampung Seraya Atas Ditahan, PH Tegaskan Dugaan Adanya Intimidasi

Ket Foto : kedua terdakwa(warga Kampung Seraya Atas), Dorkas Lomi, Cornelia dan Saida Amin saat di ruang sidang | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus pengeroyokan yang menyeret nama Ahmad Affan Kesi, anak dari Zakarias Kesi selaku Ketua RW
Kampung Seraya Atas dan dan Agustamar alias Buyung angkat bicara.

Sebagaimana diketahui, keduanya dilaporkan oleh Abidin Basri alias Ramli (saksi korban) karena dituduh memukul menggunakan kayu hingga mengakibatkan luka pada bagian kiri kepala korban, saat dirinya hendak melakukan pematokan dan atau pengukuran lahan.

PH kedua terdakwa, Dorkas Lomi dan dua rekannya Cornelia dan Saida Amin ketika dijumpai oleh awak media di PN pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin, pihaknya menjelaskan kronologi kejadian itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya.

“Kami sudah diberi kuasa. Salah satu korbannya adalah anak pak RW. Ahmad Affan Kesi itu nomor perkara 413/pid.B/2024/PN Btm. Lalu, tersangka ke dua itu Agustamar alias Buyung nomor perkara 414/pid.B/2024/PN batam. Pasal yang di kenakan ada 3 kali pergantian. 170 menjadi 351 juncto (jo) pasal 55 dan terakhir 335 jo 55. Disini dalam penetapan pasal ada keragu-raguan. Setelah dipahami, anak itu dituduh melakukan tindakan pidana. Setelah saya pelajari, yang masuk ini bukan institusi yang berwewenang yang masuk dalam lahan. Pertama, ada indikasi tidak sesuai dengan prosedur. Kedua, menurut terdakwa ada intimidasi dari pihak lawan. Ketiga, adapun tawaran perdamaian, itu mereka minta barter. Boleh dilepas anak Pak RW, tapi izinkan mereka melanjutkan pematokan di lahan itu,” jelas Dorkas.

Lagi kata dia, “Anak yang ditahan itu umur 20. Dalam menjatuhkan pasal juga harus dilihat secara akurat. Kami dapat data saja itu cukup sulit. Untuk BAP sampai hari ini, kami sulit sekali. Dan itu sudah kami sampaikan di meja pengadilan. Ini bukan menantang, tapi untuk mengklarifikasi.
Kami tak terima kalau membela masyarakat yang sudah ganti rugi tapi tak mau. Saat mereka masuk, mereka membawa alat tajam seperti parang. Itu saya lihat dari video yang diperlihatkan ke kami sebagai PH. Disini kami melihat Ada indikasi intimidasi, masyarakat kan hanya meminta bukti mana hak kepemilikan. Mereka hanya meminta apa yang sudah menjadi prosedur,” sambungnya.

Sementara itu, terkait informasi mengenai mediasi dari pihak BP Batam dengan warga Kampung Seraya Atas juga dibantah oleh Penasehat Hukum. Dorkas dan kedua rekannya juga menjelaskan terkait SOP yang mestinya dipatuhi oleh Abidin Basir yang mengaku dari pihak PT Golden Teleshop yang kala itu hendak melakukan pematokan lahan.

Pihaknya menilai, surat tugas yang disebut-sebut oleh Abidin dalam persidangan itu tak sesuai dengan prosedur kerja yang sebenarnya.

“Ada berita yang beredar kemarin itu kami tak tahu-menahu. Karena hukum ini sedang berjalan. Kami mohon kepada semua pihak untuk menghormati hukum yang sedang berjalan. Memang pernah diisukan, mereka pernah menerima. Tapi kepada siapa mereka memberikan uang itu? Mereka mengaku bahwa mereka dipaksa. Tapi karena ada oknum yang datang pada sabtu lalu memaksa mereka untuk bicarakan itu di BP Batam. Kami menilai, Abidin Basir itu bekerja tak sesuai prosedur. Katanya ada surat dari pihak PT, tapi tak sesuai. Sehingga patut jadi ketakutan warga” terangnya.

Dorkas mengatakan, saat ini pihaknya hanya fokus terhadap proses sidang kedua terdakwa yang tengah berjalan. Pihaknya juga menegaskan, tak bermaksud menghalangi program pembangunan dari Pemerintah. Dorkas dan dua rekannya juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, tanpa berupaya melakukan intimidasi kepada warga.

“Kami fokus ke proses yang lagi jalan. Karena ada warga yang ditahan. Yang dipenjara kok yang punya rumah. Tidak ada secara resmi dari BP Batam tak ada. Ayok duduk bersama dan tunjukin bukti. Jangan datang lalu tempel plang itu bahwa ini sudah bersertifikat, milik orang. Hak-hak masyarakat tidak bisa dihilangkan begitu saja. Kami tak menantang Pemerintah, tapi justru kami membetulkan persepsi yang salah ini. Kami mendukung kok program pemerintah, jangan sedang berjalan pidana, tiba-tiba mereka ini dibawa ke sana- sini. Itu kan tidak hormat proses hukum yang berjalan, biarkan proses hukum ini berjalan dengan baik. Hakim juga pasti akan menimbang dengan baik. Hormati proses hukum ini,” tegasnya.

Exit mobile version