Kepri Kini Punya PT Dan PTA yang Diresmikan oleh Ketua MA RI

Keterangan Foto: Peresmian Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Agama Oleh Ketua Mahkamah Agung RI : Dok : Ist

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dua Pengadilan Tingkat Banding baru di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri resmi beroperasi usai prasasti ditandatangani dan sirine dibunyikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Syarifuddin di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Kepri, Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang, Senin (05/12).

Kedua Pengadilan Tingkat Banding baru Kepri tersebut diresmikan Ketua MA bersama 11 Pengadilan Tingkat Banding baru di 9 Provinsi dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia di mana Kepri menjadi tuan rumah pelaksanaan peresmiannya.

Adapun ke 11 Pengadilan Tingkat Banding baru tersebut di antaranya PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat, PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.

BACA JUGA:   Ayo Kenal Lebih Dekat Sosok H.Mutahar Pencipta Lagu Hari Merdeka

Saat ini kedua Pengadilan Tingkat Banding baru Kepri beroperasi di gedung sementara, di mana Pemprov Kepri telah menghibahkan lahan seluas masing-masing 2 Ha di wilayah Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak, untuk pembangunan Gedung PT dan PTA Kepri yang telah dipastikan dimulai pengerjaannya di Tahun Anggaran 2023 mendatang.

Sedangkan dari 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama yang turut diresmikan, 34 diantaranya merupakan bangunan baru yang dikontruksi dari 0, serta 4 lainnya merupakan hasil renovasi gedung lama.

Ketua MA RI H.M. Syarifuddin dalam sambutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan, pembangunan gedung pengadilan tersebut merupakan upaya mahkamah agung dalam mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan.

“Saya tidak ingin hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat aparatur di dalamnya juga harus diperbaharui” pesan Syarifuddin.

BACA JUGA:   Peminat SMK Melonjak, Disdik Kepri Lakukan Upaya Antisipasi Gencarnya PPDB 2023 Tingkat SLTA di Batam

Kemudian Syarifuddin memaparkan peranan penting pengadilan tingkat banding pertama yakni pengadilan tingkat banding yang baru ini merupakan respon dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.

“Yang kedua sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan agar lebih mudah dijangkau dan mendekatkan rentang layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan dalam memudahkan access to justice” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad yang turut mendampingi Ketua MA dalam peresmian ini mengungkapkan merupakan suatu kebanggaan bagi Kepri yang ditunjuk sebagai tuan rumah. Juga kebahagiaan karena telah memiliki PT dan PTA sendiri.

“Ini sebagai komitmen memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien dalam mendekatkan pelayanan pada pencari keadilan. Kehadiran pengadilan banding akan sangat strategis karena Kepri merupakan gerbang terdepan Indonesia” ucapnya.

BACA JUGA:   Polisi Berbagi, Polsek Batu Ampar salurkan Bansos kepada warga kurang Mampu

Memang dengan diresmikannya PT dan PTA Kepri menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah dimana selama ini masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.

Menurut Gubernur Ansar, Dari gambaran perkara dalam penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau maka peresmian PT dan PTA Kepri merupakan langkah solutif dan sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan dan merupakan perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk itu Provinsi Kepulauan Riau senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau melalui bentuk dukungan kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan Pembentukan, dan dukungan dengan Hibah lahan pendirian gedung” tutupnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *