Site icon BatamInfo.co.id

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Lagi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Ket Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti | Selasa, (23/24) | dok.*/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali merilis kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolresta Barelang pada Selasa, 23 Januari 2024 ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada awak media, dirinya membeberkan, barang haram narkotika yang kini diamankan oleh pihaknya itu berjenis kokain, sabu, ganja dan ekstasi.

Untuk pengungkapan narkotika ini diketahui jenis sabu yang berhasil diamankan pihak Kepolisian seberat 4.544, 70 gram, dan pil ekstasi sebanyak 3.616 butir.

Selanjutnya, untuk pemusnahan narkotika yang juga merupakan sitaan barang bukti (BB) yakni, jenis kokain seberat 2.037 gram, sabu seberat 3.962,58 gram dan ganja 340, 83 gram.

“Pertama, jenis kokain dengan tempat kejadian perkara (TKP) ada di dua tempat. TKP pertama di Pintu keluar Panbil Mall Kelurahan Muka Kuning, TKP kedua di Kilometer 8, Tanjungpinang. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 2 orang yaitu Solihin dan Anto. Waktu penangkapan pada 13 Desember 2023, sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan yang kedua pada Kamis 4 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho.

Masih kata dia, “Jadi pemusnahan ini sudah sah karena sudah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Untuk kokain ± 2, 33 kilogram. Yangakan kita musnahkan juga yaitu sabu sebanyak 4 bungkus ± 3,9 kilogram. Tersangka yang telah kita amankan pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 02.50 WIB, pelaku atas nama Muklis di Nongsa. Sudah ada ketetapan dari Kejaksaan. Sabu yang kita sisikan untuk pengujian di laboratorium sebanyak 53 gram, di pengadilan sebanyak 2 gram dan sisanyasekitar 3,959 kilogram,” ujarnya.

Kombes Pol Nugroho menyebut, pihaknya juga memusnahkan jenis lainnya seberat 324 gram di waktu yang sama. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh sejumlah awak media serta Pejabat dari intsansi terkait yang hadir.

Dikatakan dia, dalam pengungkapan ini, ada 4 laporan polisi (LP) yang dirilis dengan tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan sabu seberat 5,53 kilogram, ganja 380, 48 gram dan pilekstasi sebanyak 3.616 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 12, ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Masyarakat Kota Batam dihimbau agar tidak terlibat kasus penyalahgunaan dan atau mengedarkan narkotika. Bila kedapatan, akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

Exit mobile version