Site icon BatamInfo.co.id

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Milyar

Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan benih Lobster di Pulau Batam, Sabtu (26/3/2022). Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Karimun – Satuan patroli Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan benih Lobster sebanyak 138.000 ekor, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp14 Miliar ini diduga akan diselundupkan menuju Singapura.

Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ucap Kakanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq.

Dalam upaya penangkapan, petugas Bea Cukai melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati pelaku penyelundupan tersebut. Sekitar pukul 03.30 pagi, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi. Curiga dengan gelagat tersebut, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Bukannya berhenti, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan. Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau.

Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih dua jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam.

Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan lima unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter.

Terhadap barang bukti berupa speedboat dan benih lobster kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri.

Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliarkan.

Pelepasliaran dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun pada Sabtu 26/3 pukul 17.00. Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepulauan Riau.

“Kekayaan alam Indonesia satunya adalah lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar. Bea Cukai Kepri selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga sumber daya alam Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Akhmad Rofiq. (zel)

Exit mobile version