Site icon BatamInfo.co.id

Hendak Berangkat Melalui Jalur Ilegal di Sumut, 106 Calon PMI Diamankan Polisi

Ilustrasi. Foto: medcom.id

Bataminfo.co.id – Ditpolairud Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan 106 calon pekerjaan migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen keimigrasian, Rabu (2/2/2022) kemarin.

Para calon PMI tersebut diamankan di dua lokasi yakni Desa Bagan Asahan sebanyak 86 orang dan di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, sebanyak 20 orang. Rencananya mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut di perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu kemarin.

“Polres Tanjungbalai bersama Direktorat Satpolair Polda Sumut berhasil mengamankan PMI ilegal ini seluruhnya berjumlah 106 orang yang akan diberangkatkan menuju Malaysia,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ery Prasetyo, dilansir detikcom, Kamis (3/2/2022).

“Mereka korban penipuan untuk keberangkatan ke Malaysia ini rata-rata sudah memberikan uang antara tiga sampai enam juta rupiah,” kata Kasat.

Selain mengamankan 106 PMI, polisi menangkap enam orang lainnya yang masing-masing berperan sebagai seorang nakhoda kapal, penyedia logistik, dan empat orang anak buah kapal (ABK). Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Sub-Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Enam orang ini sudah diamankan. Untuk pengembangan lebih lanjut, kita tengah mencari agen yang mengumpulkan mereka dari daerah,” ujarnya.

Calon PMI ilegal yang diamankan ini tidak hanya berasal dari Sumut, tapi juga dari Aceh, beberapa daerah di Pulau Jawa, hingga Nusa Tenggara Barat. Kini Polres Tanjungbalai tengah melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pemulangan ke daerah asal. (*)

Exit mobile version