Site icon BatamInfo.co.id

PPKM Darurat di Batam: Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Tiadakan Shalat Jumat Berjamaah Sementara Waktu

Spanduk pemberitahuan terkait Shalat berjamaah ditiadakan sementara waktu terpasang dibagian depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. Foto : Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat kegiatan beribadah di Kota Batam ditiadakan sementara waktu.

Salah satunya Shalat Jumat berjamaah yang dilaksanakan umat Muslim di Masjid untuk sementara waktu ditiadakan. Seperti di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. Tak hanya Shalat Jumat berjamaah, Shalat 5 waktu juga ditiadakan selama penerapan PPKM darurat di Batam.

Koordinator keamanan Masjid Sultan Riayat Syah, Syawal Ilham, menuturkan Masjid sudah di tutup sejak awal pemberlakuan PPKM darurat beberapa hari lalu di Batam.

“Masjid sudah di batasi semenjak senin (12/7/2021) lalu, berdasarkan surat keputusan walikota Batam bahwa akan di lakukanya PPKM di seluruh rumah Ibadah salah satunya Masjid ini”, terang Syawal, saat ditemui, Jumat (16/7/2021).

Ia mengatakan Shalat berjamaah di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah ditiadakan sementara waktu sampai berakhirnya PPKM darurat.

“Di depan sudah ada spanduk yang menjelaskan kegiatan peribadatan di Masjid ditiadakan sementara waktu hingga ada ketentuan lebih lanjut dari atas,” terang Syawal.

Dirinya mengharapkan agar pembatasaan ini segera berlalu agar kegiatan keagamaan seperti Shalat berjamaah dapat di lakukan seperti biasanya.

“Ya harapanya semoga dengan PPKM darurat ini angka penularan Covid-19 lebih baik kedepannya, sehingga kita sebagai umat beragama dapat melakukan kegiatan ibadah berasama,” tutup Syawal. (bora)

Exit mobile version