Site icon BatamInfo.co.id

Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Tangkapan dari Tiga Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2.139,65 gram yang disita dari tiga orang tersangka, Senin (24/5/2021).

Kepala Unit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut atas dua laporan polisi dengan jumlah tiga orang tersangka.

“Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium. Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, dan disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram, kemudian sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelas Raja Buntat.

Dikatakan Raja Buntat, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di larutan kedalam drum yang berisi air panas dan di buang ke closed.

“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat″ katanya.

Atas perbuatanya, teraangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika.

“Para Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Pai)

Exit mobile version